ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

SMART
s o l u t i o n
SMART solution
Jl Chairil Anwar 33a Kelurahan Margahayu Bekasi Timur
Kodya Bekasi Jawa Barat
Sekilas Profil SMART solution
SMART solution didirikan di Bekasi , Februari 2007, sebelumnya menggunakan nama P3BK finance yang terbentuk di Bekasi , Mei 2004. Perubahan nama ini bertujuan selain untuk lebih mengukuhkan diri sebagai salah satu pemain usaha penjualan barang – barang elektronik , Selular , Furniture secara cash atau kredit juga untuk menumbuhkan semangat baru dalam memberikan pelayanan kepada stake holder ( Customer, Investor, Supplier ) menuju pelayanan yang lebih baik dan selalu lebih baik.
Visi
Menjadi perusahaan keuangan yang paling kreatif, inovatif serta memiliki kepekaan sosial yang tinggi.
Filosofi
Smart solution tidak hanya sekedar bisnis, kepuasan dari stake holder merupakan kebanggaan kami, selain itu kepedulian terhadap sesama terutama yang lebih membutuhkan secara materiil merupakan prioritas dan kewajiban kami untuk membantunya.
Misi
- Memberikan pelayanan yang lebih baik dan selalu lebih baik.
- Meningkatkan kualitas setiap anggota / managemen Smart solution.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Smart solution.
STRUKTUR ORGANISASI
Bapak
SUTADI
Direktur Utama
Bapak Supriono menyelesaikan Diploma III jurusan Managemen Informatika di STMIK Bani Saleh Bekasi tahun 2002 dengan Predikat Cumlaude. Beliau pernah bekerja di PT. Seiwa

SUPRIONO
Direktur Sumber Daya Manusia
Bapak Suteja menyelesaikan Sekolah Tekhnik Menengah di STM Negeri Jogjakarta tahun 1997 Jurusan Mekanik Umum. Beliau saat ini bekerja di PT. Seiwa

SUTEJA
Direktur Operasi
Bapak Maryono menyelesaikan Sekolah Tekhnik Menengah di STM Negeri Jogjakarta tahun 1999 Jurusan Mekanik Umum. Beliau saat ini bekerja di PT. Seiwa

MARYONO
Direktur Konsumer
STRUKTUR ORGANISASI
SMART solution

Divisi Resiko Kredit Divisi Umum Divisi Sumber Daya Manusia Divisi Kredit Konsumen Divisi Jaringan Divisi Dana & Jasa Konsumen Direktur Sumber Daya Manusia Direktur Konsumer Komisaris
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()

Divisi Pelatihan & Pengembangan SDM
Produk dan Layanan
- Penjualan product ( Hp, Electronic, Furniture dll ) secara kredit / angsuran sesuai dengan kesepakatan harga dan lamanya angsuran.
- Investasi Smart (investasi yang aman dengan bagi hasil yang menguntungkan).
Merupakan investasi anda baik secara individu maupun perusahaan dalam bentuk deposito yang merupakan pilihan tepat bagi anda yang ingin menginvestasikan dana selama jangka waktu tertentu ( minimal 3 bulan ). Dana anda akan digunakan untuk usaha penjualan product tersebut diatas yang berguna dan dapat memajukan ekonomi ummat, sehingga selain berinvestasi anda sekaligus juga beribadah.
- Tabungan Pendidikan Smart .
Merupakan tabungan masa depan utk kepentingan pendidikan putra – putri anda. Hal ini perlu dipersiapkan secara dini mengingat semakin mahalnya biaya pendidikan di jaman sekarang . Selain itu anda juga memperoleh keuntungan bagi hasil dari tabungan tersebut karena dana tabungan akan digunakan untuk usaha penjualan product yang tersebut diatas.
Standard prosedur kerja
Untuk menunjang keamanan, kestabilan dan kelancaran usaha kami maka kami juga telah menentukan prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan bidang usaha kami. Dalam prosedur ini digambarkan aliran data dan formulir yang di pakai, sehingga diharapkan pihak manajemen SMART solution dan entitas luar yang berhubungan dapat saling memahami prosedur tersebut
Prosedur kerja tersebut diantaranya adalah:
1. Prosedur Penanaman modal
Yaitu peraturan serta urut-urutan dalam proses penanaman modal dari investor dan pihak SMART solution
Urutan proses penanaman modal di SMART solution
(1) Pihak SMART solution menerangkan ketentuan dan peraturan perjanjian penanaman modal kepada calon investor
(2) Investor yang berminat kemudian mengisi formulir pengajuan Investasi ( FPI )
(3) Investor menyerahkan Formulir pengajuan Investasi tersebut kepada pihak SMART solution bersama dengan Uang investasinya.
(4) Pihak SMART solution mengecek kelengkapan administrasi serta uang Invest tersebut.
(5) Jika tidak cocok / kurang maka pihak SMART solution akan mengembalikan formulir dan Uang investasi kepada investor untuk diperbaiki
(6) Jika telah benar maka pihak SMART solution akan membuatkan Surat Perjanjian Penanaman Modal (SPPM) sebanyak 2 rangkap
(7) SPPM kemudian diserahkan kepada Investor untuk diketahui dan ditandatangani.
(8) SPPM diserahkan kembali kepada Pihak SMART solution untuk dicatat ke daftar Investor dan jurnal Investasi
(9) SPPM yang telah dicatat kemudian dibagikan, halaman 1 diserahkan kepada investor dan halaman 2 diarsipkan oleh pihak SMART solution.
2. Prosedur Penjualan Produk
Yaitu Peraturan serta urutan proses penjualan produk di SMART solution, prosedur ini berhubungan antara manajemen SMART solution dan Konsumen
Urutan Proses Penjualan produk
(1) Pihak SMART solution memberikan formulir pengajuan kredit (FPK) kepada calon konsumen
(2) Calon konsumen mengisi formulir pengajuan kredit tersebut dan menyerahkan kembali kepada pihak SMART solution beserta persyaratannya ( Foto copy KTP dan Foto copy Kartu Keluarga (KK))
(3) Pihak SMART solution mengecek kelengkapan adminstrasi dari calon konsumen
(4) Jika telah benar maka Pihak SMART solution akan melakukan survai kepada calon konsumen dengan mengajukan beberapa pertanyaan
(5) Formulir dan data survai kemudian diserahkan kepada pihak manajer penjualan untuk disetujui.
(6) Jika permohonan disetujui maka pihak SMART solution akan meminta Uang muka kepada calon konsumen dan membelikan barang yang dipesan tersebut.
(7) Pihak SMART solution akan membuatkan
(8) SPPK yang telah ditandatangani kemudian dikembalikan kembali kepada pihak SMART solution untuk di catat dalam daftar konsumen dan jurnal transaksi penjualan
(9) FPPK yang telah dicatat kemudian dibagi, halaman 1 diserahkan kepada Konsumen dan halaman 2 simpan oleh Pihak SMART solution untuk diarsipkan
3. Prosedure Pembayaran Angsuran
Yaitu peraturan serta urutan proses pembayaran cicilan
(1) Pihak SMART solution memberikan formulir Angsuran kredit (FAK) kepada konsumen
(2) Konsumen mengisi formulir tersebut dan menyerahkan kembali formulir yang telah diisi kepada marketer SMART solution bersama uang angsuranya.
(3) Pihak SMART solution mengecek kelengkapan formulir tersebut.
(4) Jika telah benar maka Pihak SMART solution akan mencatat formulir tersebut pada Jurnal angsuran.
(5) Pihak SMART solution akan membagi formulir tersebuat dimana halaman 1 diberikan kepada konsumen sebagai tanda bukti angsuran dan lembar kedua disimpan oleh Pihak SMART solution untuk diarsipkan
(6)
a. Peraturan tambahan
Dinamakan dengan peraturan tambahan karena proses pembuatan peraturan ini adalah dalam masa berjalanya organisasi kami. Kami telah menetapkan beberapa peraturan tambahan diantaranya
1. Kode Etik karyawan
a. Karyawan wajib menjunjung tinggi tanggung jawab Agama, moral, disiplin dan Integritas untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik diantara karyawan.
b. Karyawan wajib membebaskan diri dari segala benturan kepentingan yaitu situasi dimana kepentingan individu mengganggu kepentingan perusahaan.
c. Karyawan wajib menjaga rahasia perusahaan. Oleh karena itu setiap karyawan wajib memahami kebijaksanaan perusahaan yang mengatur tentang informasi dan kerahasiaan
d. Setiap karyawan harus memberikan perlakuan yang adil tanpa membeda-bedakan kepada setiap nasabah, pemasok, mitra usaha, kompetitor maupun antara sesama karyawan
e. Penggunaan barang milik perusahaan hanya untuk kepentingan perusahaan
f. Peraturan perundangan dan hukum yang berlaku harus dipatuhi dan dilaksanakan.
g. Perusahaan memberikan kesempatan yang sama pada setiap karyawan tanpa membedakan Suku, Agama , Ras, Golongan, Usia maupun jenis kelamin.
2. Peraturan Penanaman Modal
a. Minimal modal
Minimal dana yang ditanam Rp 500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah)
b. Masa Investasi.
Dana yang diinvestasikan bisa diambil kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak dibuat perjanjian antara investor dan pihak . SMART solution
c. Perhitungan Keuntungan
v Keuntungan Usaha akan dibagikan dengan perhitungan sebagai berikut :
50 % untuk Investor
40 % untuk SMART solution
10 % untuk Marketer
v Jika dalam Usaha ternyata tidak mendapatkan keuntungan maka pada bulan berjalan tidak ada keuntungan yang akan dibagikan.
v Jika dalam usaha ternyata mengalami kerugian maka pihak SMART solution akan menutup uang Investor dengan modal dari SMART solution, dan otomatis pada bulan berjalan tidak ada pembagian keuntungan
v Keuntungan akan di pisahkan dari uang usaha.
v Keuntungan investor bisa diambil sekurang-kurangnya 3 bulan sejak investor menanamkan modalnya
v Keuntungan SMART solution dan marketer bisa diambil pada saat bulan berjalan.
v Keuntungan nasabah yang telah mencapai minimal Invest (Rp 1.000.000,- dan belum diambil maka akan di hitung sebagai invest baru)
v Keuntungan akan dihitung setiap bulan dan dilaporkan pada setiap akhir bulan.
d. Investor dan haknya
v Investor bisa perorangan atau badan usaha
v Investor dan Pihak SMART solution melakukan perjanjian penanaman modal ditandai dengan
v Investor berhak mendapat salinan SPPM tersebut
v Investor berhak mendapat salinan perhitungan keuntungan untuk setiap bulannya.
e. Lain-lain
v Sekurang-kurangnya dalam 1 tahun sekali pihak SMART solution akan mengundang Investor untuk menjelaskan perkembangan usaha dan melaporkan hasil kerja pihak SMART solution.
3. Peraturan Penjualan barang
a. Sistem penjualan
v Sistem usaha penjualan di SMART solution adalah sistem penjualan kredit ( dibayarkan secara bertahap)
v Pihak SMART solution menentukan besar keuntungan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
v Minimal uang muka (DP) ditentukan oleh pihak SMART solution sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan
v Pihak SMART solution dan konsumen melakukan perjanjian jual beli yang dituangkan dalam
v Penjualan yang dilakukan oleh SMART solution adalah penjualan barang.
v Dalam melakukan usaha penjualan tersebut pihak SMART solution bekerjasama dengan supplier barang yang ditandai dengan sebuah
v Jika dalam masa garansi barang mengalami kerusakan maka pihak SMART solution dan supplier akan berupaya memperbaiki dan atau mengganti barang tersebut
b. Angsuran
v Jangka waktu angsuran ditentukan oleh nominal harga barang yaitu sebagai berikut:
| no | Nilai Kredit (NK) | Angsuran |
| 1 | NK <> | 3 x |
| 2 | 1.000.000,-<= NK <> | 4 x |
| 3 | 1.500.000,-<= NK <> | 5 x |
| 4 | 2.000.000,-<= NK <> | 6 x |
| 5 | 2.500.000,-<= NK <> | 7 x |
| 6 | 3.000.000,-<= NK | 8 x |
v Angsuran dilakukan setiap bulan setelah terjadinya perjanjian penjualan.
v SMART solution akan menunjuk seorang marketer untuk melayani proses pembayaran angsuran
c. Hak dan kewajiban konsumen
v Konsumen bisa berstatus pribadi maupun organisasi
v Konsumen berhak mendapat pelayanan terbaik dari SMART solution
v Konsumen berhak memperoleh informasi tentang barang yang akan dibelinya
v Konsumen berhak memperoleh salinan
v Konsumen berhak menukarkan barang yang dibeli jika tidak sesuai dengan kesepakatan
v Konsumen wajib mengisi formulir pemesanan barang dan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
v Konsumen wajib menjawab pertanyaan dari marketer SMART solution sesuai keadaan yang sebenarnya.
v Konsumen wajib membayar uang muka yang telah ditentukan pada saat menerima barang yang di pesan
v Konsumen wajib membayar angsuran sebesar yang telah ditentukan sebelum tanggal jatuh tempo
d. Lain lain
v Perjanjian Jual beli batal jika:
1. Proses menunggu pembelian barang, pihak konsumen atau SMART solution membatalkan perjanjian dengan saling memberitahukan.
2. Pihak konsumen melunasi tanggungan sebelum masa habis
Formulir - formulir yang dibutuhkan
1.
2. Formulir Pemesanan Barang (FPB), terlampir
3.
4. Tanda bukti pembayaran DP dan angsuran, terlampir
5. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar